Monday, May 1, 2017

Resume Model Kelembagaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan dan Alam Produksi



Model Kelembagaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan dan Alam Produksi
Oleh : Djuhendi Tadjudin.

            Pengelolaan sumberdaya hutan saat ini bersifat paradoksal. Kebijakan pengusahaan hutan cenderung membela pencapaian target kuantum produksi kayu gelondongan. Sementara itu instrumen untuk memelihata kelestarian lingkungan tidak berjalan secara efektif, sehingga kerusakan terus terjadi. Praktek pengelolaan hutan saat ini sarat dengan persengketaan. Persengketaan dapat terjadi pada tataran presepsi, pengetahuan, tata nilai, kepentingan dan akuan terhadap hak kepemilikan. Intensitas sengketa pun beragam diantaranya, perbedaan, ketidaksetujuan, protes, penentangan, perusakan sampai dengan pertikaian. Persengketaan yang terkait dengan masalah hutan alam produksi dipandang dalam garis hirarki yang linier : tatanilai, hak kepemilikan, dan model pengelolaan. Ketiga hal tersebut tentunya tidak akan terlepas dari 3 pelaku utama yaitu pemerintah, masyarakat dan pihak swasta.
Empat pilar penting pengakuan hak antara lain common poll resources (masyarakat merdeka dengan pengelolaan dengan cara sendiri), state property (sumber daya dikuasai oleh negara), private property (pengelolaan sumber daya diserahkan ke swasta), dan common property(pengelolaan sumber daya milik negara dan swasta). Banyak model-model pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat, namun implementasi bangsa kita cenderung selalu ada bias. Jika kita bisa menggabungkan kontrol pemerintah dan masyarakat dan dalam posisi yang sederajat, maka akan ada kolaborasi yang ideal. Manajemen kolaboratif inilah yang merupakan pilihan yang paling masuk akal dimana tercipta perimbangan kontrol masyarakat dan pemerintah terhadap sumber daya hutan alam produksi yang mencegah terdegradasinya hutan sebagai “sumber daya terbuka”.
Kelembagaan pengelolaan hutan alam produksi masyarakat dibangun diatas fondasi karakteristik masyarakat pengguna dan masyarakat di sekitarnya. Namun, dalam implikasinya setiap upaya yang dilakukan untuk penyeragaman bentuk kelembagaan pengelolaan sumberdaya hutan dalam produksi di Indonesia tidak menghasilkan hal yang realstik. Tujuan pengelolaan hutan produksi untuk mencapai hasil akhir efisiensi, keadilan dan kepatutan, keberlanjutan dan pemeliharaan keanekaragaman sumberdaya hayati. Untuk itu dibutuhkan suatu unsur-unsur pokok kelembagaan antara laian batas yuridiksi yang mencakup sumberdaya hutan dan penggunaannya, aturan main yang mencakup spektrum permasalahan yang luas dan aturan perwakilan yang mencakup tatacara aturan main itu dioperasikan.

No comments:

Post a Comment