Model Kelembagaan
Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan dan Alam Produksi
Oleh : Djuhendi Tadjudin.
Pengelolaan
sumberdaya hutan saat ini bersifat paradoksal. Kebijakan pengusahaan hutan
cenderung membela pencapaian target kuantum produksi kayu gelondongan.
Sementara itu instrumen untuk memelihata kelestarian lingkungan tidak berjalan
secara efektif, sehingga kerusakan terus terjadi. Praktek pengelolaan hutan
saat ini sarat dengan persengketaan. Persengketaan dapat terjadi pada tataran
presepsi, pengetahuan, tata nilai, kepentingan dan akuan terhadap hak
kepemilikan. Intensitas sengketa pun beragam diantaranya, perbedaan,
ketidaksetujuan, protes, penentangan, perusakan sampai dengan pertikaian.
Persengketaan yang terkait dengan masalah hutan alam produksi dipandang dalam
garis hirarki yang linier : tatanilai, hak kepemilikan, dan model pengelolaan.
Ketiga hal tersebut tentunya tidak akan terlepas dari 3 pelaku utama yaitu
pemerintah, masyarakat dan pihak swasta.
Empat pilar penting
pengakuan hak antara lain common poll resources (masyarakat merdeka dengan
pengelolaan dengan cara sendiri), state property (sumber daya dikuasai oleh
negara), private property (pengelolaan sumber daya diserahkan ke swasta), dan
common property(pengelolaan sumber daya milik negara dan swasta). Banyak
model-model pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat, namun implementasi
bangsa kita cenderung selalu ada bias. Jika kita bisa menggabungkan kontrol
pemerintah dan masyarakat dan dalam posisi yang sederajat, maka akan ada
kolaborasi yang ideal. Manajemen kolaboratif inilah yang merupakan pilihan yang
paling masuk akal dimana tercipta perimbangan kontrol masyarakat dan pemerintah
terhadap sumber daya hutan alam produksi yang mencegah terdegradasinya hutan
sebagai “sumber daya terbuka”.
Kelembagaan pengelolaan
hutan alam produksi masyarakat dibangun diatas fondasi karakteristik masyarakat
pengguna dan masyarakat di sekitarnya. Namun, dalam implikasinya setiap upaya
yang dilakukan untuk penyeragaman bentuk kelembagaan pengelolaan sumberdaya
hutan dalam produksi di Indonesia tidak menghasilkan hal yang realstik. Tujuan
pengelolaan hutan produksi untuk mencapai hasil akhir efisiensi, keadilan dan
kepatutan, keberlanjutan dan pemeliharaan keanekaragaman sumberdaya hayati.
Untuk itu dibutuhkan suatu unsur-unsur pokok kelembagaan antara laian batas
yuridiksi yang mencakup sumberdaya hutan dan penggunaannya, aturan main yang
mencakup spektrum permasalahan yang luas dan aturan perwakilan yang mencakup
tatacara aturan main itu dioperasikan.
No comments:
Post a Comment